Mendagri Tito Karnavian Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Sebabnya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat melantik 5 penjabat gubernur, Kamis (12/5/2022). Lima penjabat gubernur itu dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022. (sumber foto: twitter titokarnavian_)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat melantik 5 penjabat gubernur, Kamis (12/5/2022). Lima penjabat gubernur itu dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022. (sumber foto: twitter titokarnavian_)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dilaporkan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Pelaporan itu dilakukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Jumat (3/6/2022).

Mereka menilai, penunjukan Pj. Kepala Daerah oleh Mendagri menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Atas dasar tersebut, kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan, dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah," kata mereka dalam rilisnya.

Hal tersebut bukan tanpa sebab, Tito Karnavian diduga melakukan maladministasi berupa penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum pada pelantikan penjabat gubernur pada 12 Mei 2022 untuk lima daerah.

Kelima penjabat itu adalah; Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten; Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat; Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo; dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Terbaru, seorang perwira tinggi (pati) TNI yang masih aktif, yaitu Brigjen Andi Chandra As'aduddin, ditunjuk Mendagri menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

"Dari sejumlah nama di atas, kami menilai pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," tulis mereka.

Proses penentuan penjabat kepala daerah oleh Mendagri itu, menurut mereka tidak dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif. Apalagi berkaitan penempatan TNI-Polri. 

“Sebagai penjabat kepala daerah telah menerabas berbagai peraturan perundangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua putusan Mahkamah Konstitusi," terang mereka. (rk)