Artis Krisna Mukti Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kasusnya Apa?

Polda Metro Jaya mengemukakan Yeni Khaidir melaporkan artis Krisna Mukti dan sejumlah nama atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian Rp724 juta.
Polda Metro Jaya mengemukakan Yeni Khaidir melaporkan artis Krisna Mukti dan sejumlah nama atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian Rp724 juta.

Gemapos.ID (Jakarta) -Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengemukakan Yeni Khaidir melaporkan artis Krisna Mukti dan sejumlah nama atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian Rp724 juta.

Sejumlah nama itu yakni Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany. dan Arum Muhaimin.Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya tercatat dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Yeni Khaidir sebagai pelapor mengikuti arisan dengan sejumlah terlapor pada Desember 2018. Namun arisan ini terhenti pada Januari 2021.

“Sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (4/6/2022). 

Kerugian yang diderita Yeni Khaidir dan pelapor lainnya hingga Rp724.600.000 dari Krisna Mukti. Sehingga mereka disangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.