3 dari 14 Tersangka Terkait DNA Pro Masih Buron Sekarang

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang terdiri dari 11 tersangka telah ditangkapnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang terdiri dari 11 tersangka telah ditangkapnya.

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang terdiri dari 11 tersangka telah ditangkapnya.

Sebanyak 11 tersangka yang telah ditangkap Bareskrim Polri yaitu Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Rudi Kesuma sebagai Founder tim Founder Rudutz.

Kemudian, Robi Setiadi sebagai Co-founder tim Founder Rudutz, Dedi sebagai Exchanger tim Founder Rudutz. Yosua sebagai Founder tim Founder 007, dan Frengky Yulianto sebagai Co-founder dan Exchanger tim Founder Gen.

Selanjutnya, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007 da Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen/ 

Berikutnya, Stefanus Richard sebagai Co-founder tim Founder Octopus dan Hans Andre selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central)/

Lalu, Muhammad Asan selaku pihak yang membantu tersangka Jerry Gunandar dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Whisnu Hermawan mengemukakan tiga tersangka lainnya atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

"Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawaty alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Jumat (27/5/2022). 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (abt/din)