Kabar Terbaru Kasus Perselingkuhan ‘Layangan Putus’ di Polda Metro Jaya

Dua anggota kepolisian yang terlibat perselingkuhan telah dikenakan suatu sanksi berdasarkan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri yakni Briptu A dan Bripda RPH.
Dua anggota kepolisian yang terlibat perselingkuhan telah dikenakan suatu sanksi berdasarkan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri yakni Briptu A dan Bripda RPH.

Gemapos.ID (Jakarta) - ua anggota kepolisian yang terlibat perselingkuhan telah dikenakan suatu sanksi berdasarkan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri yakni Briptu A dan Bripda RPH. 

Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 

“Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Selasa (25/5/2022).

Sebelumnya, beredar unggahan berjudul 'layangan putus’ versi Polda Metro oleh akun media sosial (medsos) istri Briptu Andreas, Isty Febriyani yang viral pada Minggu, 23 Mei 2022.

Endra Zulpan mengungkapkan yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah ini melalui medsos. Kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.

"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," tuturnya 

Kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 yang mendapat putusan inkracth sejak 2021.

Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas dan putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada.

“Putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan.

Polda Metro Jaya berharap kasus ini tidak terulang dan contoh di institusi kepolisian pada masa depan.

"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri,” ujarnya. (ant/din)