Kabar Teranyar Kasus Dugaan Perusakan Rumah oleh Wanda Hamidah

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok sedang menyelidiki laporan perusakan rumah milik Daniel Patrick Schuldt yang diduga dilakukan oleh mantan istrinya, Wanda Hamidah (WH). 

"Kita mintai keterangan terlebih dahulu para saksi untuk berita acara pemeriksaan (BAP) serta mencari bukti-bukti terkait laporan dari mantan suami WH," kata Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno pada Kamis (19/5/2022). 

Dari laporan Daniel Patrick Schuldt terhadap Wanda Hamidah kepada Polres Metro Depok dapat disangkakan istrinya dengan pasal berlapis karena memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengerusakan dan penistaan.

"Terkait masalah ini bisa dikenakan Pasal 167, 406, dan 335 KUHP. Jadi, terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah dan melakukan penistaan," ujarnya. 

Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Jawa Barat pada Selasa, 17 Mei 2022. Perseteruan ini diduga berawal dari kesepatakan mereka dalam pengasuhan anak. 

“Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan Pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," ucap Yogen Heroes Baruno

"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada minggu malam kejadian,” ujarnya. 

“Telah diantarkan, tapi terlapor tidak ada. Kemudian dibawa kembali oleh pelapor. Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," urainya menambahkan.

Dugaan pengrusakan rumah Daniel Patrick Schuldt dilakukan oleh Wanda Hamidah terjadi pada 15 Mei 2022. Rumah Daniel disebut mengalami kerusakan seperti pecah pada bagian kaca.

"Pecah kaca ada. Sementara tim identifikasi sudah ke lokasi," ujarnya. (pmj/adm)