Sempat Ditahan, Akhirnya TNI AU Izinkan Pesawat Asing DA62 Lanjutkan Penerbangan

Pesawat asing bertipe DA62 dengan registrasi G-DV0R yang ditahan TNI AU di Batam
Pesawat asing bertipe DA62 dengan registrasi G-DV0R yang ditahan TNI AU di Batam

Gemapos.ID (Jakarta) - TNI AU izinkan pesawat sipil asing yang memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa izin pada Jumat (13/5/2022) lalu untuk melanjutkan penerbangan. 

Pemberian izin terhadap pesawat bertipe DA62 dengan registrasi G-DV0R untuk melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam, Kepulauan Riau, menuju Johor Bahru, Malaysia, dilakukan setelah izin terbang atau flight clearance (FC) terbit.

Adapun, FC telah diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia kepada pesawat yang diawaki tiga orang warga negara Inggris itu pada Senin (16/5/2022) lalu. 

"TNI AU, dalam hal ini Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Bahru, Malaysia setelah FC terbit pada hari Senin ini," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan yang diterima di Batam, Kepri, hari ini (18/5/2022).

Kemudian dengan mengantongi FC, pesawat asing yang sempat diperintahkan mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, dan ditahan tersebut pun meningalkan Batam dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.

Sedangkan selama pesawat itu di tahan di Batam, tiga orang awak, yaitu MJT (pilot), TVB (kopilot) serta CMP (kru), menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

"Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi," sebut keterangan Dispenau.

Sementara itu, untuk pemberian sanksi atas hat tersebut, dirujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.(jpn/ar)