Usia Lebih dari 65 Tahun Tidak Bisa Berangkat Haji 2022

Ratas Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443H/2022M, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). (sumber: setpres)
Ratas Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443H/2022M, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). (sumber: setpres)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan calon jemaah haji Indonesia tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun. Hal itu menurutnya karena kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.

Demikian disampaikan Menag usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi dengan Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

“Pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan (usia) 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” ujarnya.

Pemerintah, menurut Menag sudah menyiapkan berbagai skema dalam melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air.

Salah satu skema yang disiapkan adalah terkait dengan protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19. 

Menag menekankan, para calon jemaah haji harus sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis lengkap atau minimal dosis kedua.

“Ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau ingin berangkat ke tanah suci,” ujarnya.

Soal pembiayaan, Yaqut menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH lebih besar dari Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.

“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu lebih besar, sementara yang dibayarkan oleh jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan,” ujarnya. (rk)