Mengapa Aset 3 Klub Sepak Bola Indonesia Disita Bareskrim Polri?

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri menyita aset tersangka penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast senilai Rp1,5 miliar dari tiga klub sepak bola di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri menyita aset tersangka penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast senilai Rp1,5 miliar dari tiga klub sepak bola di Indonesia.

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri menyita aset tersangka penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast senilai Rp1,5 miliar dari tiga klub sepak bola di Indonesia.

"Iya (disita) ada dari beberapa klub bola, sebagian disita dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana pada Jumat (13/5/2022). 

Dengan demikian, uang tunai yang disita Ditpideksus Bareskrim Polri sebagai barang bukti berjumlah Rp22,945 miliar terdiri dari Rp20 miliar dari para tersangka. 

Kemudian, sebesar Rp1,4 miliar adalah uang muka pembelian mobil Mercedes Benz dari tersangka PW ke dealer di Surabaya dan uang Rp45 juta disita dari exchange atas nama S. 

Uang yang disita sebesar Rp Rp22,945 miliar terkait sponsorship PT Trust Global Karya yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global. Hal ini diduga berasal dari kejahatan investasi bodong.

Sementara itu, penyidik belum melakukan penyitaan aset atau dana terhadap PS Sleman yang juga ikut diperiksa sebagai salah satu saksi dalam perkara ini. 

"Sementara (disita) baru dari tiga klub bola tersebut," ucap Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana. 

Sebelumnya, penyidik memeriksa tiga agen klub sepak bola terkait penyidikan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Tiga klub sepak bola yang telah diminta keterangan tersebut seperti Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United.

Penyidik menduga t sejumlah aliran dana yang diterima sejumlah klub sepak bola dari Zainal Hudha Purnama (ZHP). Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading aplikasi Viral Blast.

Zainal Hudha Purnama diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United yang melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lain. 

Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni inisial RPW, MU, ZHP, dan PW. Keempat tersangka telah ditangkap dan ditahan.

Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. 

Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebear 10%. Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggota semilai Rp1,2 triliun. Penyidik juga telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. 

Kedua rumah tersebut memiliki nilai Rp15 miliar. Diduga asset-aset tersebut merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast.

Penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya, Jawa Timur (Jatim).***