Sertifikat Kesehatan Diwajibkan Bagi Ternak Masuk Kota Bandarlampung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mewajibkan sertifikat kesehatan hewan ternak yang akan masuk ke wilayahnya untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mewajibkan sertifikat kesehatan hewan ternak yang akan masuk ke wilayahnya untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mewajibkan sertifikat kesehatan hewan ternak yang akan masuk ke wilayahnya untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Ya sekarang untuk lalu lintas ternak kita wajibkan ada sertifikat kesehatan ternak dari daerah asal," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kota Bandarlampung M. Rifki pada Kamis (12/5/2022). 

Pemberlakuan kebijakan itu merujuk surat edaran (SE) dari Menteri Pertanian (Mentan) dan Gubernur Lampung untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak di Kota Bandarlampung.

"Kami juga tidak mengizinkan adanya ternak masuk dari daerah yang sudah teridentifikasi ada PMK," tuturnya. 

M. Rifki  mengungkapkan sampai sekarang  virus PMK dinyatakan tidak zoonosis atau tidak menular ke manusia.

"Untuk hewan yang dapat terinfeksi yakni hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, kerbau, domba dan babi," ujarnya. 

Namun, penyakit kuku dan mulut harus tetap dicegah penularannya lantaran ini akan menimbulkan kerugian peternak akibat menurunkan harga jual ternak.

"Selain itu, akibat dari penyakit PMK ini produktivitas ternak juga menurun dan risiko kematian ternak terutama di usia rentan bila terkena penyakit PMK ini," tuturnya. (ant/din)