7% DPC Partai Demokrat Dukung KLB PD di Deli Serdang

SBY4
SBY4
Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Majelis Tinggi (MTP) Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) partai politik (parpol) ini yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) gagal memenuhi persyaratan. Empat ketentuan dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD untuk dapat menggelar KLB. Pertama, atas permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan terakhir disetujui majelis tinggi partai. Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen. "Saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui," kata SBY. Kemudian, upaya mengubah AD/ART yang dilakukan oleh GPK-PD tidak sah lantaran dilakukan pada forum yang ia anggap tidak sah. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah. "Kalau KSP Moeldoko, menanyakan keabsahan AD/ART dan merasa cukup puas, KSP Moeldoko salah besar," tuturnya. Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketum DPP PD dalam KLB partai politik (parpol) tersebut yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Jumat (5/3/2021) Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan.