Berikut Dasar dan Tuntutan Peradi ke Hotman Paris Hutapea

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok melakukan somasi terbuka kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok melakukan somasi terbuka kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.

Gemapos.ID (Jakarta) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok melakukan somasi terbuka kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Pasalnya, Hotman dinilai mengeluarkan pernyataan-pernyataannya di media sosial (medsos) yang menyatakan Peradi tidak sah.

"Pernyataan ini tentunya menyesatkan dan merugikan organisasi advokat Peradi yang mempunyai anggota 70.000 di seluruh Indonesia," kata Ketua DPC Peradi Kota Depok Khairil Poloan 

Sebanyak 20 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi telah melaporkan Hotman Paris ke kepolisian daerah (polda) setempat. Sejumlah DPC Peradi yang dimaksud adalah Makassar, Denpasar, Surabaya, Banten, dan Sidoarja. 

Pengacara Hotman Paris Hutapea telah menyatakan Peradi tidak memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) dan putusan pengadilan dijadikan referensi bahwa Peradi tidak sah.

Padahal, tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang membatalkan hasil musawarah nasional (Munas) Peradi tahun 2020. 

Selama tidak ada putusan pengadilan maka hasil musyawarah nasional (munas) tetap sah lantaran memiliki kekuasaan tertinggi dalam Peradi.

"Pernyataan saudara Hotman Paris ini telah menimbulkan kegaduhan dan sekarang seluruh Indonesia telah bergejolak," ujarnya.

Dengan demikian, Peradi mensomasi Hotman Paris Hutapea mencabut semua komentar yang dianggap tidak benar di medsos dan media massa selama 7x24 jam. Pasalnya, hal ini sangat merugikan Peradi.

"Apabila teguran atau somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Peradi merupakan organisasi tunggal Advokat yang diatur dan diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang (UU) nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 014/PUU-IV/2006 30 November 2006.

Dari penjelasan tadi advokat yang memegang kartu Peradi pimpinan Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

“Kami tegaskan kepada seluruh Anggota Peradi se-Jawa Barat bahwa seluruh kartu anggota Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah Kartu anggota yang sah,” ucapnya.