Bukan CPO, Ternyata Larang Ekspor untuk RDB Palm Olein dan Migor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Gemapos.ID (Jakarta) - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, larangan ekspor yang diputuskan Presiden Joko Widodo ternyata tak berlaku untuk seluruh jenis crude palm oil (CPO). 

Larangan ini hanya berlaku untuk produk RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng saja dan minyak goreng. 

Sementara untuk CPO yang merupakan produk hulu, pemerintah memastikan tak ada larangan ekspor.

"Sekali lagi yang dilarang adalah RBD palm olein," jelas Menko, melalui keterangannya, Selasa (26/4/2022) malam.

Pelarangan produk RBD palm olein ini berlaku sampai harga minyak goreng mencapai Rp 14 ribu per liter. 

Presiden Jokowi akhir pekan lalu mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang rencananya berlaku per 28 April 2022. 

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," ucap Jokowi, Jumat (22/4/2022) lalu.

Kebijakan itu sempat memicu spekulasi di masyarakat bahwa minyak sawit mentah atau CPO yang dilarang diekspor. (rk)