Penyebar Data Pasien Terinfeksi Virus Korona Terancam Penjara

mabes polri
mabes polri
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengancam hukuman maksimal empat tahun denda Rp75- juta bagi penyebar data pribadi pasien terjangkit virus korona. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 26 dan Pasal 45. “Orang tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta pada Kamis (5/3/2020). UU no 44/2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 juga mengatur perlindungan data pribadi. Aturan ini menyebutkan p/asien memiliki hak terkait data medisnya. Selain itu UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 54 ayat (1) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan dapat pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 juta. “Semua pasal tersebut merupakan delik aduan, artinya,polisi baru dapat melakukan penindakan bila korban melapor,” ucapnya. Sampai sekarang Polri belum menerima laporan penyebar data pribadi pasien terjangkit virus korona. Langkah ini telah dilaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (mam)