Alasan Penyanyi Rossa Belum Kembalikan Honor dari DNA Pro

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim memeriksa Sri Roslaina Handiyani (Rossa) sebagai saksi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim memeriksa Sri Roslaina Handiyani (Rossa) sebagai saksi.

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim memeriksa Sri Roslaina Handiyani (Rossa) sebagai saksi. Hal ini berhubungan dengan kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi DNA Pro pada Kamis (21/4/2022).

Rossa dimintai keterangan seputar kegiatan mengisi acara yang digelar oleh DNA Pro seperti menyanyi di Bali pada Desember 2021. 

“Pemeriksaan tadi tidak terlalu panjang, saya cukup menjawab apa yang ditanyakan seputar keterkaitannya apa, bahwa saya menyanyi untuk sebuah acara dan kemudian diketahui DNA Pro,” katanya pada Kamis (22/4/2022).

Rossa mengaku dia menyanyi sesuai dengan kontrak yang telah diterima dari manajernya dengan tampil membawa satu buah lagu pada acara DNA Pro di Bali pada Desember 2021 

Menyinggung honor menyanyi dari acara DNA Pro di Bali, ujar Rossa, belum dikembalikaknnya lantaran itu belum diminta penyidik. Namun, penyidik sempat menanyakannya untuk dijadikan barang bukti yang siap dikembalikannya jika diminta oleh penyidik. 

“Ditanyakan tadi (soal dana), insya Allah kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan namanya, tadi penyidik bilang sebagai barang bukti dititipkan sementara sebelum dibuktikan. Bukan uang ini (honor) dikembalikan,” ucapnya.

Rossa memenuhi panggilan penyidik Diitipideksus Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi yang tiba pukul 19.15 WIB yang selesai pemeriksaan sekitar pukul 21.24 WIB.

Sejumlah publik figur juga turut diperiksa terkait DNA Pro yakni Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4/2022). Kemudian, penyanyi berinisial N akan diperiksa pada Jumat (22/4/2022) yang berlanjut Coky Sitohang dijadwalkan pada pekan depan.

Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan sebagai saksi pada Kamis (14/4/2022). 

Dia sudah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 yang merupkan honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama tiga bulan.

Kemudian, Rizky Billar dan Lesti Kejora diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 20 April 2022 dan mengembalikan uang kepada penyidik senilai Rp1 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dengan tujuh orang telah ditangkap yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap pada Kamis (7/4/2022). 

Kemudian, Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu. Selanjutnya, Jerry Gunanda (JG) sebagai founder (pendiri) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) sebagai co founder (mitra pendiri) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).

Berikutnya. satu tersangka bernama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya)>

Sementara itu lima orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk tiga tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ant/din)