Punya Banyak Jabatan, Siapa Indrasari Wisnu Wardana?

Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardana (IWW)
Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardana (IWW)

Gemapos.ID (Jakarta) - Akhir-akhir ini, publik digegerkan dengan penangkapan empat orang terduga ‘pemain’ dalam bisnis ekspor minyak goreng. Persekongkolan dagang tak sesuai ketentuan ini disebut-sebut sebagai biang kerok kelangkaan komoditas itu di Indonesia.

Seperti halnya kasus korupsi lainnya yang melibatkan pejabat, Kejaksaan Agung juga menetap satu orang aktor petinggi pemerintahan sekelas Dirjen sebagai tersangka.

Indrasari Wisnu Wardana, adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan RI ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga petinggi perusahaan swasta minyak goreng.

Siapa sosok Indrasari Wisnu Wardana?

Berdar kabar, Dirjen Daglu itu dulunya merupakan anak buah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudoyono. Ia disebut sebagai Manajer Kampanye Tim Pemenangan AHY dan Sylviana Murni pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Hal itu mencuat setelah munculnya cuitan "TERSANGKA MIGOR LANGKA DIRJEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN ANAK BUAH AHY,,, EEH KURANG AJAR," tulisnya di akun @AgungSu76387898.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh sejumlah kader Partai Demokrat.

Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, bahkan berniat melaporkan penebar isu tersebut ke polisi apabila tidak menghapus cuitannya.

Selain itu, Staf Pribadi Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Ossy Darmawan, pun mengatakan bahwa informasi yang beredar adalah fitnah.

"Kalau gak nebar fitnah, bong gak bisa hidup…," tulisnya melalui akun Twitter @OssyDermawan, Rabu (20/4/2022).

Wisnu Wardhana yang dimaksud akun Twitter @AgungSu76387898 ternyata adalah seorang pengusaha muda yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur di PT Indika Energy Tbk pada Mei 2009 lalu, bukan Dirjen Daglu Kemendag yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Diketahui, Indrasari Wisnu Wardhana baru diangkat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, pada 20 Desember 2021.

Indrasari pun juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). 

Saat ini Indrasari juga masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Selain itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III. 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III. 

Berapa kekayaan Indraswari Wisnu Wardana?

Indrasari Wisnu Wardhana diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periodik 2020.  

Dia melaporkan harta kekayaan tahunan saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Saat itu, dia dilaporkan memiliki harta kekayaan Rp4.487.912.637 (Rp4,4 miliar). 

Harta kekayaan Indrasari terdiri atas tiga tanah dan bangunan senilai Rp3,35 miliar. Tiga tanah dan bangunan milik Indrasari itu berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor. Tiga aset tanah dan bangunan Indrasari tercatat hasil sendiri.

Ia juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp10,5 juta. Kemudian, mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp435 juta. Satu unit motor dan mobil milik Indrasari jika ditotal senilai Rp445 juta. 

Indrasari tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya sekira Rp68,2 juta. Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp872 juta. Namun, Indrasari juga memiliki utang sejumlah Rp248 juta. Jika diakumulasikan keseluruhan, total harta kekayaan Indrasari mencapai Rp4.487.912.637 (Rp4,4 miliar).

Dalam perkaranya, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA; serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT. (rk)