Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi: Penangkapan pelaku penyelundup narkoba
Ilustrasi: Penangkapan pelaku penyelundup narkoba

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyelundupan narkoba seberat 31 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang, Batam. Itu terjadi saat pelaku melintas di perairan Pulau Telan, Batam.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto dalam tayangan News di Metro TV, pada hari ini ( 20/4/2022), pelaku merupakan jaringan internasional yang sudah beraksi berulang kali.

“Ini jaringan internasional dari Malaysia. Sabunya akan dibawa ke Tanjung Batu, Karimun. Kita berhasil amankan saat pelaku ada di perairan Telan, Batam,” ujarnya.

Ia menjelasakan penangkapan dilakukan saat pelaku tengah mengambil sabu dari Malaysia menggunakan speedboat. Saat diintrogasi pelaku mengatakan, narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 31 kilogram ini merupakan milik P dan E warga Batam yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Kemudian, menurut keterangan pelaku, ia hanya diperintahkan untuk mengambil narkoba dari Malaysia dengan upah Rp10 juta/kg. Sabu tersebut disimpan dalam badan kapal untuk mengelabui petugas. 

Sementara itu, Polisi menilai pola kerja sindikat ini cukup rapi karena pelaku yang datang ke Malaysia langsung ditugaskan membawa speedboat yang sudah berisi sabu.(mdi/ra)