Kepala KSP Tegaskan RS TNI-Polri Wajib Beri Pelayanan Maksimal ke Prajurit

Kepala Staf Kepresidenan (KSP)  Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan pihaknya akan mengurai masalah pelayanan kesehatan di rumah sakit TNI-Polri. Ia menekankan pentingnya rumah sakit (RS) TNI-Polri memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada prajurit.

"Saya tidak ingin pelayanan rumah sakit ke prajurit tidak maksimal. Jangan biarkan prajurit merasa sendirian," kata Moeldoko dalam siaran persnya, hari ini (19/4/2022).

"Kami (KSP) siap membantu mengurai permasalahan layanan kesehatan di rumah sakit TNI-Polri," lanjutnya.

Sebelumnya, Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri menyampaikan sejumlah permasalahan terkait pelayanan kesehatan. Salah satunya, soal pemutusan kerjasama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) TNI dengan BPJS di beberapa daerah.

Terkait hal itu, Ketua Asosiasi RS Kemhan TNI-Polri Letnan Jenderal Budi Sulistya menyebut, terdapat 28 FKTP TNI terancam diputus kerjasama dengan BPJS. Hal ini karena permasalahan Surat Ijin Operasional (SIO) klinik FKTP, dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

"Imbasnya Faskes tidak bisa melayani BPJS, dan terpaksa harus dipindah ke faskes lain. Padahal di TNI tidak ada faskes yang sama dalam satu wilayah, seperti kabupaten/kota," kata Budi.

Selain persoalan tersebut, ia mengatakan rumah sakit TNI-Polri saat ini juga menghadapi kendala pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) faskes TNI. 

Budi mengungkapkan, total dana PNBP yang tidak bisa ditarik karena tertolak oleh aplikasi penarikan di KPPN, yakni sebanyak Rp705 miliar lebih.

"Padahal kegiatan pelayanan sudah dilakukan. Jadi kami (RS TNI-Polri) harus menanggung selisih pembayaran untuk operasional. Seperti pembayaran nakes-nakes tamu," ungkapnya.

Budi menilai, perlu ada diskresi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP.

Selain itu, menurutnya, PKM sebaiknya diberlakukan tidak mempengaruhi aplikasi penarikan di KPPN, yakni Elektronik Surat Pembayaran (ESPM).

"Sehingga dana PNBP yang sudah masuk di KPPN dapat ditarik lagi oleh faskes TNI karena kegiatannya sudah berjalan atau dilaksanakan," sambung Budi.

Kemudian Budi juga sempat menyampaikan soal kebijakan Kelas Rawat Inap Standarisasi (Kris), yang dinilai akan sulit diberlakukan di rumah sakit TNI-Polri.

Adapun kendalanya, mulai dari adanya hirarki kepangkatan, tingkatan rumah sakit, hingga keterbatasan dana renovasi atau pembangunan RS.

"Jika ada standarisasi soal tempat rawat inap misalnya, berarti akan ada perubahan ruangan dan ini butuh biaya untuk renovasinya," katanya.(lpt/ra)