DJ Una Merugi Rp700 Juta Akibat Robot Trading DNA Pro

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Putri Una Astari Thamrin (DJ Una).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Putri Una Astari Thamrin (DJ Una).

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Putri Una Astari Thamrin (DJ Una). Laporan itu terkait kasus penipuan perdagangan robot trading DNA Pro. 

"(Laporan DJ Una) jadi barang bukti penyidik untuk didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Jumat (15/4/2022).

DJ Una melaporkan DNA Pro Academy dan Hoki Irjana pada Rabu (13/4/2022).  Dia mengaku kerugian dialaminya sebesar Rp700 juta atas penipuan robot trading DNA Pro yang merupakan kumpulan uang pribadi, keluarga, dan teman-temannya.

Dittipideksus Bareskrim Polri akan meminta keterangan DJ Una sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya. Pasalnya, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro.

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus  investasi bodong robot trading DNA Pro. Para tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka kasus ini akan dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3. 

Kemudian, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (pmj/mau)