Hal Ini Bikin Ivan Gunawan Dipanggil Bareskrim Polri

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada perancang busana Ivan Gunawan (IG)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada perancang busana Ivan Gunawan (IG)

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada perancang busana Ivan Gunawan (IG) sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Selasa (12/4/2022).

Surat pemanggilan Ivan Gunawan telah dikirimkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin, 11 April 2022.

Gatot Repli Handoko mengutarakan pemeriksaan Ivan Gunawan terkait penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro. Keterangan ini akan diketahui secara rinci setelah dimintai keterangan

Sejumlah pesohor juga akan dimintai keterangan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada pekan ini.

"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa publik figur yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya.

Sejumlah pesohor yang akan dimintai keterangannya seperti Rizky Billar dan DJ Una. Penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka itu enam orang sudah ditangkap pada Kamis, 7 April 2022 yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). 

Selanjutnya, dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat, 8 April 2022 yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ant/din)