Sejumlah Pesohor Diduga Aplikasi Robot Trading DNA Pro, Siapa Saja?

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pesohor
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pesohor

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pesohor sebagai saksi perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

"Sudah ada jadwalnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Selasa (12/4/2022). 

Sejumlah pesohor yang dipanggil Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai saksi seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan DJ Una.

Pemeriksaan Rizky Billar dijadwalkan pada Rabu, 20 April 2022 bersama istrinya Lesti Kejora dan DJ Una dijadwalkan pada Kamis, 21 April 2022. Satu publik figur yang akan dimintai keterangan pekan ini adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis, 14 April 2022.

Pemeriksaan sejumlah public figure ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022, dengan modus operandi perdagangan robot trading DNA Pro yang dilayangkan para korban.

Korban robot trading dengan skema piramid/ponzi mendatangi kantor Bareskrim Polri melaporkan dan meminta beberapa publik figur diperiksa dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum korban, Zaenul Arifin mengutarakan pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah para pemilik, pendiri, pimpinan, mitra perusahaan DNA Pro Akademi, dan sejumlah publik figur.

Para pesohor diduga terlibat yang bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga perlu dimintai klarifikasi oleh penyidik Polri. Para publik figur yang dimaksud adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Ivan Gunawan, Ahmad Dhani, dan DJ Una.

Sejumlah foto-foto publik figur diperlihatkan Zaenul Arifin diduga mempromosikan aplikasi DNA Pro.

"Kami menduga ya, kami tidak menuduh mereka, kami menduga, harapannya mereka diminta diklarifikasi bantu kami untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," ucapnya.

.Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis, 7 April 2022 yakni RS, R, Y dan Frangky (F). 

Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat, 8 April 2022.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (ant/moc)