Ini Penjelasan BPOM Terkait Penarikan Produk Merek Kinder

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara peredaran produk makanan bermerek Kinder di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara peredaran produk makanan bermerek Kinder di Indonesia.

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara peredaran produk makanan bermerek Kinder di Indonesia. Karena, produk ini memerlukan pengujian laboratorium terkait potensi cemaran bakteri Salmonella.

"BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," kata Kepala Biro Humas BPOM RI Noorman Effendi pada Senin (11/4/2022). 

BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk makanan bermerek Kinder yang terdaftar.

Kebijakan ini diambil setelah penerbitan peringatan publik oleh Food Standard Agency (FSA) Inggris terkait penarikan produk makanan cokelat Merek Kinder Surprise. Hal yang sama juga dilakukan sejumlah negara di Eropa seperti Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise pada 2 April 2022. Pasalnya, produk ini diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) yang dapat memicu gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut bagi konsumen.

Korban yang terdampak dilaporkan sebanyak 63 orang anak-anak, walaupun ini tak sampai menyebabkan kematian.

BPOM mengungkapkan produk yang ditarik adalah produk makanan cokelat merek Kinder Surprise berkemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kedaluwarsa masing-masing produk sampai 7 Oktober 2022.

Inggris juga memperluas cakupan penarikan produk dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram dengan batas kedaluwarsa 20 April 2022-21 Agustus 2022.

Begitupula Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan batas kedaluwarsa yang sama.

Kebijakan itu sebagai prinsip kehati-hatian pada semua produk cokelat Kinder yang diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Walaupun demikian, BPOM memastikan seluruh produk cokelat merek Kinder yang ditarik di Inggris tidak terdaftar di BPOM RI.

Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India sepertiad Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.’

BPOM akan melakukan pengujian menggunakan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

Masyarakat diminta melapor ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM.

‘BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. (ant/mau)