Kemenag Tetap Persiapkan Keberangkatan Jamaah Haji 2020

Anggito Abimanyu
Anggito Abimanyu
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah melakukan persiapan pelaksanaan musim haji 2020. Langkah itu menyangkut kontrak terhadap tiga maskapai penerbangan, hotel, katering, dan pembagian kloter calon jamaah haji. “Persiapan tersebut tak terpengaruh dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menangguhkan visa jemaah umrah asal Indonesia terkait antisipasi virus korona,” kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu di Jakarta pada Rabu (5/3/2020). BPKH tidak mau berprasangka keberangkatan haji juga mengalami penangguhan visa seperti keberangkatan umrah. Persiapan juga dilakukan tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. "Kita siapkan seperti keadaan normal saja," ujarnya. Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH telah menandatangani nota kesepahaman guna melakukan koordinasi tugas dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan haji musim 2020. Hal itu meliputi hubungan kelembagaan dan prioritas kegiatan kemaslahatan. Kemudian pemberian masukan dalam menyusun perhitungan pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji. Selanjutnya, kebijakan akuntansi dan sistem pelaporan untuk pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji pada BPKH dan Kementerian Agama (Kemenag). Terakhir integrasi data dan sistem terkait jamaah haji. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berharap isu virus korona tak berdampak pada pemberangkatan calon jamaah haji musim 2020. Karena, hal ini tidak berkaitan dengan virus korona. “Pemberangkatan jamaah haji diperkirakan akan dimulai pada pertengahan Juni 2020, sehingga Pemerintah Arab Saudi diharapkan sudah mengeluarkan kepastian sebelum waktu sebelumnya,” tukasnya. Sejumla antisipasi dilakukan Kemenag terhadap virus korona bagi calon jamaah haji, ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali adalah melakukan tes kesehatan sejak tahap proses pelunasan Biaya Penyelenggaraa Ibadah Haji (BPIH). Kementerian ini tidak akan memberangkatkan calon jamaah haji jika dalam tahap tes kesehatan tidak mendapat rekomendasi untuk berangkat. "Kalau tidak sehat berarti dia tidak istitha'ah (tidak mampu dan tidak sehat berarti dia tidak istitha'ah (tidak mampu), artinya tidak recommended untuk berangkat," tegasnya. Tes kesehatan juga diberlakukan terhadap penyakit berbahaya lainnya seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan tuberkulosis atau TBC. Jika dia mengalami salah satu penyakit itu, maka tidak akan diberangkatkan Kemenag. Faktor kesehatan menjadi salah satu syarat penting bagi calon anggota jamaah haji agar bisa berangkat ke Saudi. "Prinsip kesehatan kalau dia berangkat atau di berdampak tidak akan diizinkan," tegasnya. (mam)