Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah yang ditindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ini diminta mengenakan sanksi atas pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada selama tiga hari berupa moral dan disiplin.
"Teguran tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak tertanggal 27 Oktober 2020," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga di Jakarta pada Minggu (1/11/2020).
Tumpak mengemukakan sampai 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dari hal ini telah diblokir data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, dan 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi,
Kemudian, sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi. "PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucapya.
Tumpak meneruskan teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemudian, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Mereka merujuk Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Aturan ini turunan dari PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:
1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa Timur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
7. Guberur Sulawesi Selatan
8. Gubernur Sulawesi Tengah
9. Gubernur Sulawesi Tenggara
10. Gubernur Sulawesi Utara
11. Bupati Asahan
12. Bupati Asmat
13. Bupati Bandung
14. Bupati Banggai
15. Bupati Banjar
16. Bupati Boven Digul
17. Bupati Bulukumba
18. Bupati Buton Utara
19. Bupati Cianjur
20. Bupati Dompu
21. Bupati Gowa
22. Bupati Halmahera Timur
23. Bupati Indragiri Hulu
24. Bupati Jember
25. Bupati Kepulauan Meranti'
26. Bupati Kepulauan Selayar