DMI Terbitkan SK Pemecatan Arief Rasyid dari Kepengurusan

Dewan Masjid Indonesia (DMI) memecat Arief Rasyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi ini sebagai kelanjutan rapat pleno yang digelarnya pada Jumat (1/4/2022).
Dewan Masjid Indonesia (DMI) memecat Arief Rasyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi ini sebagai kelanjutan rapat pleno yang digelarnya pada Jumat (1/4/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) memecat Arief Rasyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi ini sebagai kelanjutan rapat pleno yang digelarnya pada Jumat (1/4/2022).

Pemecatan ini dinilai sudah sesuai PP  Dewan Masjid Indonesia (DMI) dengan penerbitan surat keputusan (SK) nomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 dibawa langsung oleh Sekjen DMI Imam Addaruqutni ke kediaman Ketua Umum (Ketum) Jusuf Kalla (JK) di Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu.

 Kemudian, ini ditandatangani langsung oleh Jusuf Kalla dan Imam Addaruqutni. .

 "Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni pada Minggu (3/4/2022). 

Pemecatan itu dilakukan atas tindakan Arief Rosyid yang melakukan pemalsuan tanda tangan yang terbukti dengan berkas di sekretariat DMI. Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop dan tanda tangan Jusuf Kalla. 

Dengan demikian segala tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tidak boleh menggunakan dan membawa nama PP DMI lagi. Organisasi ini belum melakukan pembicaraan lebih lanjut tentang proses hukum. 

Sebelumnya, PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengambil tindakan tegas memecat Ketua Departemen Ekonomi DMI Arief Rosyid. Pasalnya, dia telah memasulkan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI H Imam Addaruqutni.

Arief Rosyid merupakan Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen PP DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.

Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan kepada Wapres untuk menghadiri Festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatannya, berupa Pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kuliner Halal, Buka Puasa Bersama, dan Berbagai Kegiatan selama sebulan penuh Ramadhan. (ant/adm)