PKS Tegasakan Siap Kawal Aspirasi Penolakan Penundaan Pemilu 2024

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi

Gemapos.ID (Jakarta) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegaskan siap kawal aspirasi dari sejumlah pihak terkait penolakan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta Abdul Fikri Faqih dalam siaran pers diterima di Surabaya, kemarin (1/3/2022).

"Fraksi akan mengawal dan menyuarakannya di parlemen," katanya.

Ia mengatakan, sebelumnya sempat muncul sejumlah kelompok masyarakat di Jawa Timur yang menyampaikan aspirasi penolakan penundaan pemilu maupun wacana perpanjangan masa jabatan presiden ke Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Adapun, sejumlah elemen masyarakat dari serikat pekerja, kelompok kesenian, pengemudi ojek daring, dan nelayan menyampaikan aspirasi di sela pelaksanaan Bimbingan Teknis Anggota Legislatif PKS se-Jatim, Jateng, dan Yogyakarta di Surabaya pada akhir Maret 2022.

Selain itu, salah seorang perwakilan Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Jatim Zulkhair menyampaikan, saat ini buruh sedang menggelar aksi di Jakarta menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia mengaku, heran dengan pihak-pihak yang menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

"Mereka yang mendukung penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sama sekali tidak paham konstitusi. Mereka harus mendapatkan konsekuensi dari masyarakat," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan pembina komunitas musik jalanan di Surabaya Agus. Menurutnya sekarang waktunya membendung segala wacana tambah jabatan presiden.

"Harus ada partai yang berani menolak. Kami minta PKS juga konsisten menyuarakan itu," katanya lagi.

Sementara itu, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi menyebut aspirasi ini adalah amanah yang harus diperjuangkan. 

Ia melanjutakan, hal itu karena, aspirasi publik adalah nurani rakyat yang harus didengar supaya tidak ada upaya inkonstitusional demi kekuasaan.(ant/ap)