Gugatan PHDI MLB Dinilai Keliru, Ini Penjelasannya !!

Gemapos.ID (Jakarta) - Sidang perkara perdata antara Parisada Hindu Dharma Indonesia Mahasabha Luar Biasa terhadap sejumlah pengurus PHDI Mahasabha XII kembali digelar.

Sidang yang digelar pada 30 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu memasuki agenda penyampaian jawaban dari para tergugat atau eksepsi. 

Kuasa Hukum PHDI Mahasabha XII, Yanto Jaya mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang melakukan pemeriksaan dalam perkara ini. 

Ini karena, keenam tergugat yakni Wisnu Bawa Tenaya, I Ketut Parwata, Made Datrawan, I Ketut Sudiartha, I Wayan Catra Yasa, dan I Ketut Puspa Adnyana tidak satupun yang berdomisili di Jakarta Barat.

Ia mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat keliru dan tidak tepat.

Tak hanya itu, Yanto Jaya juga mengatakan PHDI hasil Mahasabha XII tidak pernah menjadi tergugat. Hal ini ia sampaikan karena PHDI MLB selaku penggugat dinilia tidak memiliki legal standing olehnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PHDI MLB I Ketut Seregig menyangkal gugatan yang diajukannya dinilai keliru. Ketut Seregig mengatakan, penggugat menggugat sesuai dengan domisili kantor PHDI yang berada di Jakarta Barat.

Selain itu, dia juga menganggap bahwa PHDI Mahasabha XII karena pelakasanaannya tidak sesuai dengan AD/ART. 

Menurutnya, legal standing atau landasan hukum tertinggi sebuah ormas adalah AD/ART.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (6/4) dengan agenda tanggapan Penggugat atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat.(gmp/ar)