Menkumham Sebut akan Satukan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly berencana untuk menyatukan Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran agar ada penataan yang lebih baik lagi terkait sistem kedokteran di Indonesia.

Undang-undang yang dimaksud yakni UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Hal itu disampaikan Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini (31/3/2022).

"Saran kami setelah mendengarkan masukan banyak pihak, kami nilai perlu revisi. UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran akan 'review' lagi untuk kami satukan agar nanti lebih baik penataannya," kata Yasonna.

Hal itu dikatakannya terkait pemecatan secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Yasonna mengatakan, lebih baik pemberian izin praktik dokter menjadi domain negara dari pada diberikan kepada satu organisasi profesi.

Menurutnya, organisasi profesi lebih baik menjalankan fungsi-fungsi penguatan kualitas para dokter di Indonesia.

"IDI lebih bagus konsentrasi dalam penguatan dan perbaikan kualitas dokter karena saat ini banyak masyarakat yang berobat ke Singapura dan Malaysia. Triliunan rupiah kita habis untuk berobat ke luar negeri," katanya.

Demikian Yasonna mencontohkan, ada seorang dokter asal Indonesia lulusan universitas di Rusia, lalu ketika kembali ke Indonesia justru bekerja di perusahaan farmasi karena sulitnya menjadi dokter di dalam negeri.

Selain itu, ia juga menilai seharusnya IDI melihat berbagai persoalan tersebut sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) anak-anak Indonesia yang sekolah di luar dan dalam negeri bisa diangkat menjadi dokter.

"Seharusnya IDI lebih melihat persoalan itu sehingga SDM anak-anak Indonesia yang sekolah di luar negeri bisa cepat diangkat. Tidak ada halangan dalam persoalan profesi, sehingga persoalan ini akan kami lihat secara mendalam," katanya.(ant/ar)