Menkumham Ingin Revisi UU Narkotika Tentang Rehabilitasi Pecandu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan ingin revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut, mengatur soal penyempurnaan ketentuan mekanisme rehabilitasi pencandu, penyalahguna, dan korban narkoba.

"Pengaturan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas," katanya.

Hal itu, disampaikan Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini (31/3/2022).

Hal tersebut karena, ia menilai perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar ataupun pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus narkotika.

Menurut Yasonna, penanganan terhadap pecandu narkoba difokuskan pada rehabilitasi dengan mekanisme asesmen komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Tim asesmen terpadu itu berisikan dari unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater; sedangkan unsur hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan," ucapnya.

Selain itu, ia menambahkan tim asesmen tersebut akan memberikan rekomendasi bagi pecandu narkoba apakah bisa direhabilitasi atau tidak.

Sementa itu, ia juga mengatakan pendekatan rehabilitasi bagi pecandu merupakan penerapan keadilan restoratif, yang menekankan pada upaya pemulihan bagi korban, daripada memberlakukan hukuman pidana penjara.

"Keadilan restoratif merupakan ukuran keadilan yang tidak lagi pada pembalasan setimpal antara korban dan pelaku secara fisik, psikis, maupun hukuman. Namun, memberikan dukungan pada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga serta masyarakat," ujarnya.

Pendekatan tersebut, juga merupakan upaya Pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Sebagai informasi, Raker Komisi III DPR tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dan dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sedangkan, Raker tersebut berlangsung dengan agenda mendengarkan pendapat Pemerintah dan fraksi-fraksi soal revisi UU Narkotika.(ant/ra)