Berikut Ketentuan Kemenag Tentang Ibadah Puasa Ramadhan

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah termasuk pengaturan kapasitas jamaah tempat ibadah di wilayah PPKM Level 1 dapat sebesar 100% dengan protokol kesehatan (prokes). 

SE itu juga mengatur tentang kapasitas tempat ibadah di wilayah PPKM Level 2 dan 3 yakni ibadah yang berlokasi di kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas.

Untuk kawasan level 3, jamaah dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. Kapasitas jamaah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. 

Edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan prokes di tempat ibadah pada masa PPKM.

Ketentuan lainnya seperti pengurus/pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Petugas harus menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, hingga menyediakan cadangan masker.

Jamaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Petugas harus mengatur akses keluar dan masuk jamaah agar tidak terjadi kerumunan.

Tempat ibadah dilakukan disinfeksi ruangan secara berkala, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker secara baik dan benar, dan selalu mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Untuk jamaah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dalam kondisi sehat (suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing. (ant/mam)