Berikut Panduan Muhammadiyah Tentang Shalat Tarawih dan Buka Puasa Bersama

Kementerian Agama (Kemenang) akan menggelar pemantauan hilal di 101 lokasi di Indonesia sebelum melaksanakan sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan 1443 Hijriah pada 1 April 2022.
Kementerian Agama (Kemenang) akan menggelar pemantauan hilal di 101 lokasi di Indonesia sebelum melaksanakan sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan 1443 Hijriah pada 1 April 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan Edaran nomor 01 tahun 2022 tentang Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443H. 

Dari panduan tersebut mengatur tentang pelaksanaan Shalat Tarawih oleh umat Islam secara berjamaah di masjid yang ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

"Pengurus masjid/mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Shalat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan," bunyi edaran ini pada Selasa (29/3/2022). 

Pelaksanaan Shalat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jamaah yang sehat, sedangkan mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut shalat berjamaah. Tidak ikut Shalat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Shalat Zuhur di rumah.

Penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit dan tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun. 

Apabila jumlah anggota jamaah banyak, maka dapat dimungkinkan shalat berjamaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.

Saf shalat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/mushalla memiliki ventilasi yang baik. Selain itu jamaah wajib memakai masker KN95 atau masker kain dilapis ganda dengan masker bedah.

Tidak ketinggalan jamaah yang hadir di masjid/mushalla sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

"Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak," tulis edaran tersebut.

Panduan lainnya adalah Pengurus masjid/mushalla Muhammadiyah tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker.

Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.

Pengurus masjid/musalla menunjuk petugas atau tim khusus yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jamaah masjid/musalla. Selain itu pengurus masjid/mushalla memotivasi jamaah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun ketiga. (ant/mau)