Seberapa Independensi Ketua MK Setelah Nikahi Adik Jokowi?

Indonesian Presidential Studies (IPS) menyatakan dari rencana pernikahan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bisa ditunjukkan profesionalitas dan independensi masing-masing.
Indonesian Presidential Studies (IPS) menyatakan dari rencana pernikahan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bisa ditunjukkan profesionalitas dan independensi masing-masing.

Gemapos.ID (Jakarta) -Indonesian Presidential Studies (IPS) menyatakan dari rencana pernikahan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bisa ditunjukkan profesionalitas dan independensi masing-masing. 

“Adanya kekhawatiran publik atau asumsi publik mengenai potensi konflik kepentingan nantinya justru dapat menjadi peluang bagi Anwar Usman untuk bisa menunjukkan profesionalitas dan independensinya sebagai Ketua MK,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies (IPS) Nyarwi Ahmad di Jakarta pada Jumat, 25 Maret 2022. 

Jika apa yang dilakukan oleh Anwar Usman sebagai Ketua MK tetap independen dari intervensi kekuasaan politik manapun, maka asumsi dan kekhawatiran masyarakat secara otomatis akan terbantahkan.

Namun, jika nanti yang terjadi justru sebaliknya, maka potensi konflik kepentingan tersebut bisa menjadi kenyataan.

“Ketika memilih menikah dengan anggota keluarga besar Presiden Jokowi, tugas Anwar Usman sebenarnya makin bertambah,” ujarnya.

Anwar Usman tidak hanya sekadar dituntut mampu menunjukkan profesionalitas kinerjanya sebagai Ketua MK saja. Namun, dia akan menadi sorotan publik yang lebih tajam, khususnya dari kalangan yang mengkhawatirkan potensi intervensi kekuasaan politik Presiden kepada Ketua MK.

“Ke depan, Anwar Usman tentu perlu dapat membuktikan dan menunjukkan kepada publik bahwa kekhawatiran semacam itu tidak menjadi kenyataan,” katanya pula.

Walaupun, pernikahan adalah bagian hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi yaitu UUD 1945 Pasal 28B ayat (1).

Namun, secara simbolik, publik bisa saja memberikan tafsir yang bermacam-macam atas peristiwa pernikahan tersebut.

“Termasuk kekhawatiran adanya kemungkinan konflik kepentingan yang terkait dengan jabatan Ketua MK, yang mana ketika sudah menikah dengan adik Presiden Jokowi, secara otomatis akan menjadi bagian dari keluarga besar Presiden Jokowi,” tuturnya. (ant.mau)