DPR Setujui Penjualan Kapal KRI Teluk Sampit-515

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat menghadiri rapat kerja yang diselengarakan Komisi I dengan Pemerintah
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat menghadiri rapat kerja yang diselengarakan Komisi I dengan Pemerintah

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi I DPR RI menyetujui penjualan KRI Teluk Sampit-515 yang merupakan barang milik negara di Kementerian Pertahanan, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Pemerintah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini (24/3/2022).

"Fraksi NasDem dan Fraksi PPP tidak hadir, tujuh fraksi menyampaikan persetujuan penjualan barang milik negara, yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan," kata Abdul Kharis.

Hal tersebut diputuskan saat Komisi I menggelar rapat kerja dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, serta Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.

Raker tersebut membahas Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara di Kemhan berupa KRI Teluk Sampit-515.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, namun perwakilan Fraksi NasDem dan Fraksi PPP tidak hadir.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan pihaknya sepakat memberikan persetujuan terhadap penjualan KRI Teluk Sampit 515. 

Meski begitu, dia menekankan, uang hasil penjualan tersebut harus masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk keperluan pertahanan Indonesia.

"Namun nilai dari aset tersebut perlu dihitung kembali, agar nilai lelang sesuai dengan aset yang dilelang," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan nilai perolehan dari penjualan KRI Teluk Sampit 515 senilai Rp173 miliar.

Adapun aspek teknis dari penjualan eks KRI tersebut, berkaitan dengan kondisi material kapal yang rusak berat serta sistem pemesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen anjungan kapal tidak bisa digunakan lagi.

"Dari apek ekonomis, tidak ekonomis untuk diperbaiki. Apabila tidak segera dihapuskan, (maka) akan terjadi penurunan nilai barang dan mengurangi ketersediaan tempat sandar kapal di dermaga, terdapat potensi penerimaan negara apabila eks KRI dijual," ujarnya.

Dalam raker tersebut, turut hadir antara lain Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra, Andika Perkasa, dan Yudo Margono.(ant/ra)