Pimpinan DPR Ancam Panggil Paksa Mendag, Kenapa?

Pimpinan DPR mengancam Menteri Perdagangan M. Lutfi akan dipanggil paksa ke DPR guna memberikan persoalan kelangkaan minyak goreng.
Pimpinan DPR mengancam Menteri Perdagangan M. Lutfi akan dipanggil paksa ke DPR guna memberikan persoalan kelangkaan minyak goreng.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan DPR mengancam Menteri Perdagangan M. Lutfi akan dipanggil paksa ke DPR guna memberikan persoalan kelangkaan minyak goreng. Apabila, menteri ini kembali tidak datang pada panggilan kedua.

"Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan institusinya akan memanggil paksa Menteri Perdagangan M. Lutfi untuk hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

Sufmi Dasco Ahmad mengaku DPR mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Pasalnya, DPR sudah memanggil Mendag untuk menjelaskan persoalan kelangkaan minyak gorengm namun tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.

"Sudah dua kali Mendag diundang dalam rapat konsultasi, keduanya berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya," tuturnya.

Dengan demikian, DPR akan menggunakan aturan dan kewenangannya untuk memanggil paksa Mendag ke rapatnya. 

Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengungkapkan rakyat harus mengantri untuk memperoleh satu sampai dua liter minyak goreng. Bahkan, hal ini sampai meninggal dunia.

"Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," ujarnya.

Pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok. (ant/mau)