Berikut 13 Ruas Jalan di Jakarta Terkena Aturan Ganjil-Genap

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil genap (gage) kendaraan di 13 ruas jalan di Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua pada 8-14 Maret 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan nomor 124 tahun 2022 tentang petunjuk teknis ganjil genap dipantau di Jakarta pada Kamis (10/3/2022).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan nomor 124 tahun 2022 tentang petunjuk teknis ganjil genap dipantau di Jakarta, Kamis.

Adapun 13 ruas jalan penerapan ganjil genap tersebut juga tidak ada perubahan dan masih tetap sama dengan sebelumnya yakni:

 

1) Jalan M.H. Thamrin;

2) Jalan Jenderal Sudirman;

3) Jalan Sisingamangaraja;

4) Jalan Panglima Polim;

5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6) Jalan Tomang Raya;

7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8) Jalan Gatot Subroto; 9) Jalan M.T. Haryono;

10) Jalan H.R. Rasuna Said;

11) Jalan D.I. Panjaitan;

12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan

13) Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00.

Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (ant/din)