Jokowi Akan Lantik Mantan Wamenhub Ini Menjadi Kepala Otorita IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. 

"Pada hari Kamis pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Presiden akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, kemudian untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," kata Kepala Sekeretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (10/3/2022) pagi.

Bambang Susantono adalah Wakil Menteri Perhubungan pada tahun 2009-2014 yang didahului sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007-2010.

Dia lahir pada 4 November 1963 seoramg lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1987 dan berkarir sebagai pegawai negeri di Departemen Pekerjaan Umum.

Bambang memperoleh gelar master tata kota dari University of California, Berkeley pada 1996 dan master bidang transportasi dari universitas yang sama pada 1998. Dia meraih doktor bidang perencanaan infrastruktur masih dari University of California.’

Sekarang Bambang adalah Wakil Presiden Bidang Manajemen dan Pembangunan Berkelanjutan di Asian Development Bank (ADB) sejak Juli 2015. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Pasal 9 menyebutkan c Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, dapat diberhentikan ewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Untuk Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022.

Sementara itu Andi Sudirman Sulaiman akan dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sisa masa jabatan tahun 2022-2023 menggantikan Nurdin Abdullah akibat menjadi terpidana kasus korupsi.

Heru mengungkapkan acara pelantikan ketiga pejabat negara tersebut akan disiarkan secara langsung oleh Sekretariat Presiden.

\"Tentunya acara pelantikan tersebut akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB dengan diawali terlebih dahulu prosesi pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan," ucapnya. (ant/mau)