Siapa Saja Pelaku Perjalanan Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen di Indonesia?

Satgas Penanganan Covid-19 tidak memberlakukan persyaratan hasil tes negatif  PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 tidak memberlakukan persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

Gemapos.ID (Jakarta) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tidak memberlakukan persyaratan hasil tes negatif Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

Hal ini diterbitkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 pada 8 Maret 2022.

"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 TNI Purn Alexander K Ginting di Jakarta pada Selasa (8/3/2022). 

Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sejumlah ketentuan terbaru terdapat dalam aturan ini yaitu pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang telah memperoleh vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut," ujarnya.

Alexander mengatakan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

"Pelaku perjalanan juga rutin mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan," ucapnya.

Selama perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah dan dua arah melalui telepon secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Ketentuan tersebut juga melarang pelaku perjalanan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam. 

Hal ini hanya bisa dilakukan individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," tuturnya. (ant/din)