Berikut Upaya Polda Metro Jaya dan Pengelola Jalan Tol Awasi Jalan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan pengelola jalan tol meningkatkan pengawasan di pintu masuk tol guna mengantisipasi kejadian rombongan pemotor yang masuk ke Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan pengelola jalan tol meningkatkan pengawasan di pintu masuk tol guna mengantisipasi kejadian rombongan pemotor yang masuk ke Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang.

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan pengelola jalan tol meningkatkan pengawasan di pintu masuk tol. Kebijakan ini guna mengantisipasi kejadian rombongan pemotor yang masuk ke Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang.

 "Anggota saya perintahkan untuk meningkatkan pengamanan, khususnya untuk akses masuk tol yang akses itu tidak ada transaksi," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Sutikno di Jakarta pada Minggu (6/3/2022).

 "Jadi setiap malam anggota saya bersama pengelola (jalan tol) melaksanakan pengamanan apabila ada kendaraan motor yang mau masuk tol tentunya kita larang," ucapnya. 

 Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menambahkan sebanyak dua jenis sistem jalan tol yang diterapkan di Jakarta, yakni terbuka dan tertutup.

 "Sistem tol ada yang tertutup dan terbuka, kalau tertutup kendaraan masuk ambil karcis nanti bayar di gerbang tol akhir. Kalau yang terbuka bisa masuk dulu bayar di akhir atau masuk langsung bayar, keluar langsung otomatis keluar," ucapnya. 

 Hasil penyidikan Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang juga menemukan bahwa tol tersebut menggunakan sistem terbuka.

 "Hasil survei kita di lokasi tidak ada pintu (gate) tol, jadi jalan menghubungkan untuk ke tol belum ada, belum dilengkapi oleh gate (gerbang tol). Mungkin ke depan jadi bahan pertimbangan," kata dia.

 Rombongan pengendara supermoto diketahui melintasi Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu, 26/2/2022 sekitar pukul 3.00 WIB. Kejadian ini viral di media sosial Instagram.

 Kemudian, penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menilang 21 unit sepeda motor jenis supermoto yang terlibat kejadian tersebut.

 Pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan dua bulan dan atau denda maksimal Rp500.000 (ant/moc)