Pindah ke IKN, PNS Tinggal di Rusun, Pejabat Dapat Rumah 490 Meter, Ini Alasannya

Ilustrasi: Desain IKN Nusantara karya Nyoman Nuarta
Ilustrasi: Desain IKN Nusantara karya Nyoman Nuarta

Gemapos.ID (Jakarta) - Para abdi negara yang ikut pindah ke ibu kota negara (IKN) baru membutuhkan berbagai fasilitas untuk menetap disana, salah satu fasilitas yang disediakan oleh memerintah yakni rumah dinas. Ada dua jenis rumah dinas yang disiapkan, yaitu rumah susun alias rusun dan rumah tapak.

Untuk semua aparatur sipil negara seperti pejabat kepala kementerian/lembaga hingga menteri bakal mendapatkan fasilitas berupa rumah tapak. Sedangkan bagi PNS dengan golongan rendah mendapatkan rusun.

Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menjelaskan PNS golongan rendah mendapat rumah dinas rusun untuk menghemat tanah. Ia mengatakan untuk membuat rumah tapak butuh tanah yang luas, rusun sendiri dinilai lebih hemat tanah.

"Penyediaan fasilitas perumahan untuk ASN disesuaikan dengan konsep IKN secara utuh dan menyeluruh. Rumah tapak tentu memerlukan tanah luas, sementara rumah susun akan lebih hemat tanah," ungkap Sidik, hari ini (28/2/2022).

Mengingat IKN bakal dibuat menjadi kota yang ramah lingkungan, yang mempertahankan ruang hijau hingga 75%. Maka dari itu, kata Sidik penggunaan tanah untuk membangun rumah tinggal PNS pun harus efisien penggunaan lahannya.

"Alokasi lahan untuk perumahan ASN harus sejalan dengan salah satu KPI, yakni mempertahankan ruang hijau di kawasan IKN sekitar 75%," ujarnya.

Ia juga menjelaskan rumah susun dinilai dapat membuat waktu tempuh PNS tidak akan jauh untuk ke mana-mana.

Itu karena, dengan rusun tempat tinggal PNS akan terpusat dan tidak tersebar. Dengan begitu, konsep Kota 10 Menit dapat dikembangkan di IKN.

"Konsep perumahan ASN di IKN juga sejalan dengan konsep kota 10 menit yang akan dikembangkan di IKN," tuturnya.

Sementara itu, jenis rumah dinas yang akan didapatkan PNS sesuai dengan jabatannya. Bagi PNS dengan jabatan hingga Eselon II akan mendapatkan rumah susun.

Rinciannya, untuk jabatan fungsional akan mendapatkan rumah susun dengan luas 98 meter persegi, untuk jabatan Eselon III mendapatkan fasilitas seluas 190 meter persegi, dan untuk jabatan Eselon II mendapatkan fasilitas rumah dinas seluas 290 meter persegi.

Untuk jabatan tertinggi mulai dari Eselon I hingga menteri atau kepala lembaga akan mendapatkan rumah dinas berbentuk rumah tapak.

Rinciannya, untuk eselon I mendapatkan rumah dinas seluas 390 meter persegi, pejabat negara mendapatkan rumah seluas 490 meter persegi, dan setingkat menteri atau kepala lembaga mendapatkan rumah seluas 580 meter persegi.(dkt/ri)