Berikut Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Tentang Menag

Polda Metro Jaya menolak laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas lantaran tempat kejadian di Pekanbaru
Polda Metro Jaya menolak laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas lantaran tempat kejadian di Pekanbaru

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menolak laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro hari, saya ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (24/2/2022).

Hasil konsultasi pengacara Pitra Romadoni terdapat pertimbangan, pertama kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya yakni kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru, Riau. 

Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri. 

“Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru," ucapnya.

Roy Surya meneruskan dirinya mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru. 

"Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," tuturnya/

Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengemukakan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

"Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib di Jakarta pada Kamis ini. 

Yaqut Cholil Qoumas mengemukakan dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. 

Jadi, ini perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman. (ant/din)