Mengenai Proses Pencadangan Produk PT Antam, KPK Telah Konfirmasi Saksi

Saat KPK Mengkonfirmasi saksi mengenai proses dan mekanisme dilakukannya pencadangan produk milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk
Saat KPK Mengkonfirmasi saksi mengenai proses dan mekanisme dilakukannya pencadangan produk milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk

Gemapos.ID (Jakarta) - Mengenai proses dan mekanisme dilakukannya pencadangan produk milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi saksi Ade Prasetyo yang merupakan pegawai BUMN/Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam Tbk.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, hari ini (24/2/2022).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dan mekanisme dilakukannya pencadangan produk milik PT AT (Aneka Tambang) Tbk," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK memeriksa Ade, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin (23/2/2022), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Selain Ade, Vhalenthio Chandra dari pihak swasta juga diperikasa KPK dalam penyidikan kasus tersebut.

"Dikonfirmasi antara lain terkait adanya perjanjian kontrak kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT AT (Aneka Tambang) Tbk," kata Ali.

Meskipun begitu, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Sementara itu, hingga saat ini tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Adapun barang bukti yang telah disita seperti sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, penyitaan itu dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam TBk periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022).(ant/pa)