APPBI Keluhkan Alokasi 20% Area untuk UMKM

APBBI
APBBI
Asosiasi Pengurus Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengeluhkan Peraturan Pemerintah (Perda) DKI Jakarta nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki Hal yang dimaksud adalah kewajiban pengelola mal dan pusat perbelanjaan mengalokasikan area sebesar 20% untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara gratis. Aturan ini dianggap tidak sehat, tidak adil, dan sulit untuk penerapannya. Hal itu disampaikan Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan, Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat, dan para pengurus lainnya kepada Teten. "Jangan sampai kebijakan itu menciptakan persaingan yang tidak sehat yang justru mematikan 50.000 UKM yang sudah ada," kata Stefanus. Mereka mengharapkan kebijakan yang saling mendukung, saling membutuhkan, dan kebijakan yang sehat, bukan kebijakan yang mematikan. Sejauh ini pusat perbelanjaan sudah memberikan tempat bagi 50 ribu UMKM di pusat perbelanjaan. Stefanus mengatakan semua mall sudah mempunyai tenan itu dengan sewa jangka panjang. Jadi, mereka tidak bisa mengeluarkannya demi memberikan alokasi area sebesar 20% gratis bagi UMKM. "Jika kewajiban itu dipaksakan, para pengelola pusat perbelanjaan menyerah, lebih baik tutup saja," lanjutnya. Saat ini tenan hingga skala menengah sudah sangat banyak di mal. Jika ada UMKM yang masuk gratis hal itu tidak adil. APBBI mendukung program UMKM naik kelas yang dijalankan Kemenkop dan UKM. Organisasi ini mau memberikan pelatihan bagi UMKM dan bagaimana membuat produk yang dapat terjual secara mudah. “Perlu ada pusat produk-produk kreatif dari pelaku UMKM yang sekaligus bisa menjadi destinasi wisata,” jelas Ellen. (mam)