Kapan Presiden Joko WidodoTunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah menemui dengan DPR sesuai UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang UU IKN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah menemui dengan DPR sesuai UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang UU IKN.

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengangkat kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR sesuai UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang UU IKN. 

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tulis Pasal 9 ayat 1 UU IKN dikutip dari salinan UU IKN di Jakarta pada Minggu, 20 Februari 2022.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN menjabat selama lima tahun mulai tanggal pelantikan. Setelah jabaannya berakhir dapat ditunjuk kembali untuk periode yang sama.

"Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi Pasal 10 ayat 1 UU IKN.

UU IKN juga menyebutkan Kepala Otoritas dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Mereka ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat dua bulan setelah UU IKN diundangkan, atau setelah 15 Februari 2022.

Pemerintah pusat akan menyusun peraturan turunan UU IKN berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Kebijakan ini guna mengatur semua ketentuan tentang struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN. 

"Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 11 ayat 2.UU IKN disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. UU ini terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam UU ini dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan,pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 42. (ant/mau)