DTKJ Duga Ini Penyebab Kecelakaan TransJakarta

DTKJ mencatat sebanyak 508 kecelakaan yang melibatkan TransJakarta sepanjang 2021.
DTKJ mencatat sebanyak 508 kecelakaan yang melibatkan TransJakarta sepanjang 2021.

Gemapos.ID (Jakarta) - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) meminta manajemen TransJakarta untuk mengevaluasi kebijakan target tempuh 100 kilometer bagi pengemudi.

Langkah ini sebagai salah satu bentuk mitigasi kecelakaan yang sepanjang 2021 tercatat sebanyak 508 kejadian.

“Harusnya pengemudi berprestasi mendapatkan penghargaan dari manajemen, jadi bukan berbasis sistem target tempuh 100 kilometer. Ini harus dievaluasi,” kata Ketua Komisi Kelaikan dan Keselamatan DTKJ Prayudi di Jakarta pada Rabu (9/2/2022). 

Sistem target tempuh 100 kilometer membuat pengemudi tidak memiliki jiwa melayani namun hanya mengejar waktu. 

Jadi, apabila dia hanya mengejar waktu untuk memenuhi target tersebut, maka ini berpotensi menimbulkan faktor tergesa-gesa bagi pengemudi yang memicu kecelakaan.

DTKJ mencatat sebanyak 508 kecelakaan yang melibatkan TransJakarta sepanjang 2021. Dari tahun itu terbanyak pada Januari 2021 yaitu 75 kali dan pada Maret 2021 sebanyak 72 kali kejadian.

Bulan-bulan berikutnya jumlah kecelakaan semakin menurun, tapi tingkat fatalitas makin serius dengan tiga korban jiwa pada Desember 2021.

“Ini menunjukkan kecelakaan ini semakin serius dan harus ditangani, segera diantisipasi,” ucapnya.

Kecelakaan TransJakarta paling banyak dialami operator PPD sebanyak 34%, Mayasari 32%, Steady Safe sebesar 16%, Kopaja sebesar 13%, Trans Swadaya sebesar 3%, Pahala Kencana dan Bianglala masing-masing 1%.

DTKJ memberikan catatan khusus kepada manajemen operasional untuk mitigasi permasalahan di TransJakarta seperti tidak terdapat divisi khusus setingkat direksi untuk membina keselamatan pengemudi.

"Tidak adanya rencana operasi (renop) dan spesialisasi jalur sehingga pengemudi tidak menguasai lintasan jalur, tidak memiliki catatan kesehatan pengemudi sebelum bertugas, dan tidak memiliki klinik kesehatan khusus pengemudi," ujarnya,

Selain itu tidak terdapat cek unit untuk memastikan kesiapan kondisi pengemudi dan armada termasuk basis data serta tidak tersedia standar operasional prosedur (SOP) yang fokus pada keselamatan.

DTKJ juga memberikan catatan menyangkut prasarana antara lain pemandu pada selter untuk memastikan keselamatan penumpang. Untuk mengantisipasi kelelahan dan kelalaian pengemudi perlu juga disediakan tempat istirahat atau toilet di selter. (ant/mau)