Tindakan Lanjutan KPPU atas Kenaikan Harga Minyak Goreng

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membawa masalah minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membawa masalah minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut.

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membawa masalah minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut.

Pada tahap awal proses penegakan hukum akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang (UU).

"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur di Jakarta pada Sabtu (29/1/2022). 

Sebelumnya, KPPU melihat sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan. Pasalnya, perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng dinilai kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.

Padahal, berdasarkan data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat sekitar 40% pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang memiliki usaha perkebunan.

Kemudian, pengolahan CPO, dan beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin dan minyak goreng.

"Ini perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi 'kartel'," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi pada beberapa waktu lalu. (ant/adm)