Apa Alasan Brigjen TNI Junior Tumilaar Marah ke Sentul City?

Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar melakukan aksi marah-marah kepada preman-preman yang disinyalir suruhan Sentul City.
Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar melakukan aksi marah-marah kepada preman-preman yang disinyalir suruhan Sentul City.

Gemapos.ID (Jakarta) - Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar melakukan aksi marah-marah kepada preman-preman yang disinyalir suruhan Sentul City. Tindakan ini terkait dugaan pengusuran yang dilakukan pengembang tadi kepada warga setempat. 

"Yah Sentul City gunakan preman. Nah, preman itu yang saya marah, karena mereka itu sudah melakukan penggusuran," katanya pada Sabtu (29/1/2022).

Brigjen TNI Junior Tumilaar mengemukakan rakyat diadu domba dengan belasan preman yang mengaku hanya mencari makan. Langkah ini dianggap sebagai kejahatan  

Sentul City dituding menjual lahan kepada Genting Highlands sebagai perusahaan asing. Tindakan ini dianggap menjual kedaulatan negara. 

"Bayangkan ribuan hektare akan dikuasai oleh korporasi asing hanya demi investasi," ujarnya.

Brigjen TNI Junior Tumilaar menilai Sentul City tidak bisa menggusur warga, walaupun pengembang ini telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB). Karena, sejumlah aturan harus dipatuhi.

"Melebarkan dengan alasan punya sertifikat hak guna bangunan. Padahal sertifikat hak guna bangunan bisa dilakukan kalau ada musyawarah dengan masyarakat," tuturnya.

Badan Pertanahan Nasional dituduh melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).  

Pada kesempatan terpisah Head of Corporate Communications PT Sentul City Tbk David Rizar menanggapi tindakan yang sedang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dia menyebut Sentul City sedang melakukan corporate action berupa pemanfaatan hingga penguasaan lahan atas aset perusahaan di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Babakan Madang.

Lahan-lahan ini didapat Sentul City berdasarkan proses yang legal dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Izin ini bernomor 460.2/149/IL-Prw/KPN/95 sekitar 2.465 hektare. 

“Sentul City telah memperoleh tanah dari PTPN XI berdasarkan surat-surat yang sah dan legal dari mulai perikatan untuk pengalihan hak hingga pelepasan hak sehingga Sentul City berdasarkan perizinan di atas layak diberikan hak oleh BPN Kabupaten Bogor," tuturnya.

Sentul City memiliki master plan bernomor 591.3/283/Kpts/MP/Per-UU/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Pengesahan Master Plan atas nama PT Sentul City Tbk. 

Hal ini juga telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga arah pembangunan kawasan tersebut terintegrasi dengan rencana tata ruang Kabupaten Bogor. (dtc/moc)