Berikut Kabar Kasus Selegram Ayu Thalia di Polrestro Jakut

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) mengungkapkan tersangka kasus pencemaran nama baik, Ayu Thalia, telah diperiksa di polres tersebut.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) mengungkapkan tersangka kasus pencemaran nama baik, Ayu Thalia, telah diperiksa di polres tersebut.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) mengungkapkan tersangka kasus pencemaran nama baik, Ayu Thalia, telah diperiksa di polres tersebut. Jadi, polisi segera mengirimkan berkas perkara kasus tersebut pekan depan.

"Habis pemeriksaan tersangka kemarin berarti sudah siap kita ajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kan tinggal nunggu pemeriksaan tersangka kemarin aja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo pada Sabtu (29/1/2022).

Sekarang Polrestro Jakut masih menyusun berkas perkara kasus pencemaran nama baik, Ayu Thalia. Polisi ini tidak menahan Ayu Thalia lantaran ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama. Selebgram itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pemeriksaan Ayu Thalia oleh Polrestro Jakut sebagai tersangka pada Kamis (27/1/2022) selama lima jam di sana. Kuasa Hukum Nicholas Sean Purnama,  Ahmad Ramzy meminta selebgram itu bersikap kooperatif

"Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka, cepat diberkas untuk dikirimkan ke kejaksaan dan sampai ke pengadilan," ujarnya. 

Ramzy mengemukakan kliennya tetap konsisten dalam menjalani proses hukum di kasus tersebut. Kliennya menolak untuk menjalankan mediasi dengan Ayu Thalia.

"Itu tanggapan saat ini terlepas ada permintaan maaf," tuturnya.

Walaupun demikian, Ramzy menyebut hingga saat ini tidak ada permintaan maaf terucap dari Ayu Thalia setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Ayu Thalia sempat meminta dipertemukan dengan pihak Sean.

“Lawyer-nya sempat mau komunikasi apakah 'Bang ketemu'. Saya bilang untuk proses ini kita lanjut dulu, 'kamu hadapi dulu sebagai tersangka'," ucapnya. (ant/mau)