Tindakan Kejagung atas Kominfo Mangkir atas Panggilan

Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi dari Kominfo) kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Satelit Kemhandi Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi dari Kominfo) kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Satelit Kemhandi Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

“Saksi Kominfo yang dipanggil itu, yang jelas kami ingin tahu bagaimana peralihan, kewenangan pengelolaan orbit ini dari Kominfo kok bisa ke Kemhan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta pada Jumat (28/1/2022).

Pengelolaan orbit tersebut di bawah kewenangan Kominfo, tapi sejak dialihkan ke Kemhan, semua proses pengelolaan di bawah Kementerian Pertahanan. Hal ini  berkaitan dengan kepentingan dengan pertahanan. 

“Jadi kami pengen cek itu,” ucapnya.

Berdasarkan barang bukti elektronik yang diperoleh dari hasil penggeledahan sedang didalami penyidik untuk melihat dari sisi sewa satelit dengan pengisian orbit milik Avanti Communication Ltd Bernama yang kemudian menggunakan Satelit Artemis.

Kemudian, apakah satelit itu berfungsi setelah dibayar dan apakah memang ada manfaatnya,” ucapnya.

Penyidik juga kembali akan memeriksa sejumlah saksi dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK), sebagai pemegang Hak Pengelolaan Filling Satelit Indonesia. Tindakan ini untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengemukakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan kepada Kominfo. Pemeriksaan dijadwalkan Senin atau Rabu depan.

“Surat (pemberitahuan, Red) sudah dikirimkan,” tuturnya.

Pemeriksaan terhadap Kominfo dijadwalkan pada Selasa (25/1/2022). Pihak yang dimintai keterangan, yakni Direktur Jenderal Sumber Daya serta Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo.

Namun para pihak yang dimintai keterangan tidak ada yang hadir, sehingga penyidik melayangkan permintaan pemeriksaan ulang untuk pekan depan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengutarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK pada 10 Desember 2018. 

Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (ant/adm)