Apa Kemensos Buka Layanan Selama Lockdown?

Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan lockdown (penguncian wilayah di kantor pusat guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di lingkungan tersebut.
Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan lockdown (penguncian wilayah di kantor pusat guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di lingkungan tersebut.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan lockdown (penguncian wilayah di kantor pusat guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di lingkungan tersebut. 

Kebijakan ini ditempuh setelah menemukan sebanyak 60 pegawai di lingkungannya dinyatakan positif Covid-19 melalui tes usap polymerase chain reaction (PCR) di sana.

"Yang positif diberikan layanan kesehatan dan ruangan isolasi dengan pengawasan dokter dan tenaga kesehatan," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta pada Kamis (27/1/2022).

Mereka juga diberikan paket obat-obatan dan vitamin di poliklinik Kemensos dan tempat isolasi mandiri disediakan Graha Atensi di Balai Mulya Jaya dan Balai Budi Darma Bekasi.

Langkah lain yang dilakukan Kemensos adalah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan permukaan yang sering disentuh, seperti gagang pintu, meja kursi, dan ramp tangga.

Selain itu telah diambil langkah-langkah yakni penerapan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan. 

Hal lainnya adalah menunda perjalanan, pelacakan (tracing) kepada seluruh pegawai dan keluarga yang terpapar Covid-19.

Selanjutnya, Kemensos melakukan pengaturan hari kerja pegawai untuk bekerja di rumah mulai Kamis (27/1/2022) hingga Senin (31/1/2022). 

Untuk pelaksanaan tugas yang mendesak dapat dikerjakan pegawai yang sehat (PCR negatif) dengan jumlah terbatas berdasarkan penugasan pimpinan satuan kerja.

Vaksinasi tahap tiga (booster) sedang diindentifikasi pegawai yang sudah punya e-tiket vaksin tahap-3. Untuk percepatan ini telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Walaupun demikian, Kemensos memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti pelaksanaan penyaluran bantuan sosial. (ant/din)