Tindakan KPK Terkait Keberadaan Non-Fungible Token

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan transaksi Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dibeli dengan uang hasil money laundering.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan transaksi Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dibeli dengan uang hasil money laundering.

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan transaksi Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dibeli dengan uang hasil money laundering. Hal ini didasarkan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada block chain (buku besar digital).

"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Komplek Parlemen Jakarta pada Rabu (26/1/2022).

KPK akan menelusuri aliran uang di NFT dengan teknologi block chain. Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan hal yang sama. 

Dia menyebut NFT hingga kripto bisa menjadi alat pencucian uang.

"Jadi kejahatan itu sedemikian rupa transformasinya. Jadi metamorfosa kejahatan itu luar biasa berat," ujarnya. (dtc/adm)