KPPU Bersuara Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh kenaikan permintaan crude palm oil (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh kenaikan permintaan crude palm oil (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional.

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh kenaikan permintaan crude palm oil (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional. 

Upaya penetapan harga oleh Pemerintah Indonesia dinilai bagus dalam jangka pendek, tapi pada jangka panjang belum dapat menyelesaikannnya.

“Hal ini diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut,” kata  Komisioner KPPU, Ukay Karyadi di Denpasar, Bali pada Jumat (21/1/2022)/

Pernyataan ini didasarkan hasil penelitian KPPU dari apakah kenaikan ini disebabkan kebijakan Pemerintah atau perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha. Selain itu lonjakan harga minyak goreng sejak Oktober 2021 mencapai Rp20.000 per liter diduga akibat permainan kartel 

Dari hasil penelitian yang dilakukan KPPU terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.

Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, dan produsen minyak goreng.

Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata yakni sebagian besar pabrik berada di Pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal, ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO sangat besar.

“KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO,” ucap Ukay. 

Kenaikan ini akibat pertumbuhan industri biodiesel, pajak ekspor turun di India, dan kenaikan permintaan dari luar negeri akibat peningkatan kebutuhan bahan bakar.

Posisi CPO sebagai komoditas global juga menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor dalam memperoleh bahan baku. Walaupun, produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan eksportir CPO.

KPPU melihat kebijakan pemerintah belum mendorong pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyak aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha.

Komisi ini pernah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada emerintah terkait berbagai kebijakan yang mengurangi persaingan usaha di industri pada 2007.

Dengan demikian, KPPU menyarankan pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.

Semakin banyak pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal.

Untuk menjamin pasokan CPO disarankan dorongan kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan.

Jadi, harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi kartel atau kesepakatan, tetapi berdasarkan hukum pasokan dan permintaan (supply and demand). Pemerintah juga diharapkan mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi. (ant/moc)